Perseteruan Prita Mulyasari dengan RS Omni Alam Sutera Tangerang
13.29 // 1 comments // Goed@Ng-KL // Category: Women in Topics //Prita Mulyasari (32) pastinya tidak menyangka bahwa surat keluhan terhadap pelayanan rumah sakit yang mengecewakan kemudian berujung penjara. Ruang tahanan sebagai ganjaran untuk sebuah perilaku komplain yang dianggap masih pantas oleh sebagian konsumen, termasuk saya. Apa yang dia lakukan awalnya, mungkin sama dengan apa yang akan kita lakukan bila mengalami kasus serupa (baca: mendapat diagnosa penyakit yang salah oleh rumah sakit). Kesalahan hasil pemeriksaan laboratorium, nyawa taruhannya. Ternyata uneg-uneg hati yang dia sampaikan kepada kawan-kawan melalui surat elektronik berujung petaka. Pihak Rumah Sakit (RS) Omni Alam Sutera Tangerang menganggap apa yang ditulisnya telah mencemarkan “menyelamatkan nama baik" pihak RS lewat internet.
Kasus ini makin lama makin berkembang dan tersebar luas di berbagai media. Respon positif sebagai bentuk dukungan telah menjaring komunitas dari anggota Facebook untuk ikut ber empati terhadap nasib yang dialaminya. Sebanyak 24.000 lebih Facebooker menggalang dukungan untuk pembebasan tuntutan hukum yang bakal menjerat Prita Mulyasari.
Belum lagi dukungan yang berupa dorongan moral dari Dewan Pers. Seperti yang dikatakan oleh salah seorang anggota anggota Dewan Pers Leo Batubara seperi yang dlansir oleh vivanews.com,Selasa 3 Mei 2009.
Sebuah cause di Facebook berhasil memuat empat tuntutan yang mendukung Prita. Tuntutan yang disampaikan itu adalah membebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Tahanan dan Segala Tuntutan Hukum. 1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat 2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE 3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis-milis.
Kasus ini menambah jumlah kasus serupa, konsumen versus penyedia jasa. Tambahan PR untuk YLKI. Namun tentu setidaknya ada beberapa hal yang bisa dipelajari dari kasus ini, untuk kita selaku konsumen.
- Berdayakan diri kita sendiri sebagai calon pasien/pasien. Mari cari tahu lebih banyak mengenai kondisi kesehatan sehingga bisa terhindar dari malpraktek,
- Bantu penyebarluasan informasi mengenai hak-hak konsumen (pasien),
- Ketahui cara-cara penyampaian pendapat pada publik sehingga meminimalisir kemungkinan terjerat UU ITE yang dikutuk oleh banyak orang itu.
Related posts :
1 comments for this post
Followers
Categories
- Alat Kontrasepsi (KB)
- Asian Models
- Batik of Indonesia
- Become Success Parents
- Berpikirlah Seribu Kali Jika Anda ....
- Cerita Reinkarnasi/Past Life
- Cinta Masakan Nusantara
- Costumes
- fantasy wear
- Gaya Seleb Indonesia
- Hair Loss in Women
- How Find Your Dream Dress
- Perawatan Wanita
- Ramalan
- Style of Sex
- Supermodels
- Tips Langsing
- Tips Sehat
- Wanita Cantik Dalam Bikini
- Wanita Dalam Kebaya
- Wanita Dalam Pakaian Bikini
- Wanita dan Kesehatan
- Women in Fashion
- Women in Magazine
- Women in Style
- Women in Topics
- Womens and Hair
- Womens and Skins (Perawatan Kulit)
- Womens ang health
- Womens in Acne Medicine
- Womens in Fashion
- Womens in Style of Art
- Womens in Swimsuit
Arsip Blog
-
▼
2009
(185)
-
▼
Juni
(29)
- Want to appear slim body with a healthy way ..?
- Tips How to differentiate Original and Counterfeit...
- Heidi Klum
- Akhirnya Datang Jugaa...Rhani Juliani!!!!
- Heal the World - Michael "Jacko"Jackson
- The World is Sad ..Michael "Jacko"Jackson dies
- Hasil Audit BPOM: terdapat 70 Produk Kosmetik Berb...
- Eliminate pain with music therapy
- Apakah Tanggal Lahir Anda Membawa Hoki..??
- Nama Anda Membawa Nasib Anda...
- Tips Reduce Body Weight Permanently
- Want to get pregnant, How the Food Nutrition?.
- Diet....Weight Loss..and Plan of it
- Hair Care
- Trend Plus Size Dress for Women with Double-Doub...
- Summer’s hottest swimwear trends...
- Fashion tips while travelling
- Keuntungan dan Kekurangan Alat Kontrasepsi (KB)
- Dark and Green Trend Fashion 2009
- MultiColours in Fashion 2009
- Top Tip Fashion Trends for Spring 2009
- Cool Slate Gray and Origami Ruffle Flounce Hoiked ...
- Fashion Colours for 2009-Lemon and Citrus Tones
- Diet Fitness and Health
- Antara Ambalat dan Manohara serta Malaysia
- Akhirnya Keadilan Di Dapat Prita Mulyasari
- Perseteruan Prita Mulyasari dengan RS Omni Alam Su...
- Hairstyles for Your Face Shape
- Dramatic Escape Manohara Odelia Pinot Indonesians ...
-
▼
Juni
(29)
- 2008 - 2009 SimplexDesign. Content in my blog is licensed under a Creative Commons License.
- SimplexPro template designed by Simplex Design.
- Powered by Blogger.com.
Anonim
Rabu, Juni 03, 2009
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien
oleh RS OMNI International Alam Sutera
Kasihan saja tidak cukup. Apakah yang sudah Anda lakukan untuk menggalang anti kriminalisasi pasien oleh RS OMNI International Alam Sutera ? Atau Anda hanya membaca dan menonton kasus itu di Media Cetak dan Televisi ?
Jika Anda peduli, namun tidak tahu caranya mengekspresikan kepedulian Anda, berikut ini adalah langkah praktis untuk menyampaikan aspirasi Anda :
1. Kirim Email kekecewaan dan kutukan Anda, kepada :
• info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com (RS OMNI International Alam Sutera)
• mph@cbn.net.id (Pengacara RS OMNI International Alam Sutera dari Risma Situmorang, Heribertus & Partners).
2. Anda juga bisa menyampaikan kekecewaan dan kutukan Anda secara langsung kepada nomor telpon : 021-53128555 (hunting). Jangan hanya berbicara sama operatornya, tetapi kalau bisa dengan para manajemen RS OMNI International Alam Sutera, yaitu Sukendro (Direktur Utama), Dina (Direktur), atau Anda juga bisa menghubungi semua nama petugas yang disebutkan dalam surat keluhan Prita Mulyasari.
3. Cara lainnya adalah dengan mengirimkan fax dukungan yang sama ke nomor : 021- 53128666.
Marilah kita semua melakukan langkah nyata sebagai rasa solidaritas dan tangggungjawab sosial personal. Agar kasus kriminalisasi terhadap pasien yang dilakukan oleh RS Internasional merupakan yang pertama dan yang terakhir. Lakukan apa yang bisa dilakukan, sekarang juga. Terima kasih atas kepedulian Anda.
Wassalam,
BARATA NAGARIA
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
Web, http://anti-kriminal.blogspot.com
Email : barata.nagaria@yahoo.co.id